- A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan
politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban
adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing
kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu
maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan
kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan
itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran
ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap
bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan
belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua
adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun
itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah
warga Negara, warga Negara adalah
- C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang
menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti
yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan
demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam
masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui
dan tidaknya.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan
menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat
mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus
hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai
kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi
rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan
dalam persidangan hukum).
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari
sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan
kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada
pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan
keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan
negara).
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1
(Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa
memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama
ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa
memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai
rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga
negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai
kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak
hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan
Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan
kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara
lain :
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28
ayat (1) UUD 1945.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
- D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri
manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam
kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum
(iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan
atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal,
artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang
Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi
karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak
hak tersebut kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di
dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab
itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan
sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama
ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan,
misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan
disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang
terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal
jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan
hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih
banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan
HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang
telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya.
BAB III
KESIMPULAN
- Kesimpulan
Ä Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ä Kewajiban adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Ä HAM adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam
kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai
berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh. Namun sebelum
kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan
kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan hukum dan hak asasi di
Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah. Penegakan
hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya tajam
dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai
bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga
negaranya.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar