PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus
kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah :
“Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi
adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan
kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia
atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani
tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada
kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai
rakyat.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi
dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
MACAM-MACAM DEMOKRASI
- Berdasarkan titik Perhatian
- Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
- Berdasarkan Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
- Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
- Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
- Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum
PRINSIP DEMOKRASI
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
- Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
- Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
- Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
- Pembagian Kekuasaan
- Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pengakuan dan Perlindungan HAM.
- Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
- Asas Open Management :
- Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
- Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
- Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Adanya partai politik.
- Adanya Pemilu.
- Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan
kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan
sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga
diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
- Mewujudkan rasa keaslian sosial.
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
SUMBER:
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
http://www.tuliskan.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar