POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
- Politik dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan,titik beratnya adalah adanya:
a. Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah
adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh
seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan
yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh, atau
kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai
suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau
kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur
tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan
selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya
bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu
opini terhadap pilihan
d. Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas
kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan
golongan ataupun pribadi, demi terciptanya
persatuan dan persatuan.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai
harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
2. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
A. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
- Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
- Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
- Pelaksanaan strategi nasional
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
- Stratifikasi politik nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh
kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
- Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan tingkat di atasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan
Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
- Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan
dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan
kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih
dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama
ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak
peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan
yang baik).
3. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat
Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.
Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD
1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan
dan membangun bangsa.
- Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Dengan demikian sistem. manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintah yang
bersiafat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan
proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa
sebuah sistem sekurang kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah atau haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
3. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor,
penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
4. Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik
yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar
melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar
lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat
interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga
eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena
sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan
tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi
pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa
dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah
yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan
dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem,
pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan
dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi
tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman
klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal
abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral.
Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat
prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan
dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan
internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun
pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok
infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output.
Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang
(gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan
sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial
sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti
pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam
modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa
pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan
negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata,
misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya
keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan
negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran
pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya
pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat.
Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat,
hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4. Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi
dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat.
Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik
kapabilitas simbolik sistem.
5. Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan
antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana
dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai
inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam
negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam
dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang
memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional.
Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa
(superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada
negara-negara berkembang.
5. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya
mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan
hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti
hukum administrasi, hak asasi manusia dll. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa
implikasi perubahan yang cukup besar di bidangsosial, politik, ekonomi,
pertahanan, dan hubungan internasional.
Kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan
telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
- Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung
tinggi asas keadilan dan kebenaran.
d. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh
aspek kehidupan.
e. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
2. Implemetasi politik strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme
pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang
adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien
serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan
produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
3. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
- Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
4. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan
sampai usia lanjut.
- Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan
melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana
serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang
dapat dijangkau oleh masyarakat.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga
kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja
yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan
pekerja.
- Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan
dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan
korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
- Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk
menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
5. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang kebudayaan, kesenian, dan pariwisata.
- Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang
mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan
rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milih nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi
tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi
inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku
seni dan budaya.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media
massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara
ekonomi.
6. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang kedudukan dan peranan perempuan
- Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan
gender.
- Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
7. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang pemuda dan olahraga
- Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang
cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olahraga di sekolah dan masyarakat.
- Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga
pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing
organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi
tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
- Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas
dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa
yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama
penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang pembangunan daerah
- Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya
masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber
daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui
desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan
yang memadai.
- Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan
berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
- Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan
bersungguh-sungguh.
9. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif
dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang,
sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
- Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi
dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang.
- Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian
kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan
permanen.
10. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan
- Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru
menyelenggarakan pembangun¬an.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan
utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib
latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
- Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan
regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap
dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI
- Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
- Implementasi Demokrasi Dalam Kehidupan Masyarakat
1. Dalam lingkungan Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
- Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
- Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
- Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
- Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Dalam lingkungan kehidupan perkulihaan :
- Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
- Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat :
- Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
- Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
- Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
- Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara:
- Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah.
KONSEP STRATEGI NASIONAL DAN IMPLEMENTASI
- Strategi Nasional
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan
kekuatan-kekuatan nasional ( Ipoleksosbud hankam ) dalam masa perang
maupun damai untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional, Sehingga dengan demikian srategi nasional adalah
cara bagaimana melaksanakan politik nasional. Agar Strategi Nasional
ini berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Poltik Nasional
maka terlebih dahulu diadakan pemikiran strategis yang terdiri dari :
1. Telaahan strategi
Telaahan strategi adalah kajian terhadap lingkungan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh
2. Perkiraan Strategi
Perkiraan strategis berupa analisa yang akan menghasilkansasaran-sasaran alternatif
Faktor-faktor yang mempengaruhi Politik strategi nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi Poltranas adalah :
1. Ideologi dan politik
2. Ekonomi
3. Sosial Budaya
4. Hankam
- Konsep Strategi Nasional dan Implementasi
Penyusunan politik strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung terkadung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara
danKetahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasionalini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik danstrategi nasional. Oleh karena itu, cita-cita nasional dan
konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga itu adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sementara badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang
ada dalam masyarakat,seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Mekanisme
penyusunan polstranas di tingkat suprastruktur politik yang diatur oleh
Presiden. Selain itu, proses penyusunan polstranas di
tingkatsuprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN.
Proses polstranas pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai olehrakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
sektoralnya.
Sumber Referensi
http://rrriiiian.wordpress.com/2010/04/05/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/
http://stupefyhorcruxes.blogspot.com/2011/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/politik-dan-strategi-nasional-29/
http://rrriiiian.wordpress.com/2010/04/05/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://www.frezzice.co.cc/2009/11/politik-dan-strategi-nasional.html
Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka 2008